Bagaimana pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan?


Saya mau membagi pengalaman pribadi dan beberapa teman yang baru saja mengajukan pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua) dari BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana cara pencairan JHT? Kami lakukan secara online.

Yang dicairkan apanya? Saldo yang terkumpui dari iuran perbulan. Saya sendiri sudah dari 2017 dan kalau dicairkan sekarang (2020), ya jumlahnya lumayan, tapi belum sampai 5 juta.

Berkas apa saja yang digunakan untuk pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Tergantung alasan kamu keluar, jika alasannya karena pemutusan hubungan kerja (PHK), pemutusan kontrak atau pensiun sebelum 56 tahun seperti yang kami lakukan , maka  inilah berkas yang perlu disiapkan.

Silahkan difoto/scan ya!


1. Kartu Peserta (Fisik Asli/ Cetakan Kartu Digital)

2. KTP

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan Kerja / Verklaring / Surat Keputusan / Surat Keterangan Cacat

5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

6. Foto Diri terbaru (tampak depan)

7. Formulir Pengajuan JHT yang sudah diisi dan ditandatangani (Bisa kamu download saat mengajukan antrian di laman https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/

8. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan saldo diatas Rp. 50.000.000,- atau Klaim JHT pengambilan 10%)

Lebih jelasnya coba lihat formulir JHT ini







Untuk pencairan JHT, kami tidak perlu datang ke Kantor. Cukup antri dan verifikasi berkas secara online.

Seperti ini alurnya : 

1. klik https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/







2. Jika sudah isi lengkap, kamu akan mendapat email yang isinya seperti pada gambar ini. Saya dapat jatah verifikasi berkas tanggal 3 Juli jam 09.00.



3. Setelah itu, upload berkas yang telah discan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Contoh : saya isi antrian tgl 24 ternyata, terus diminta upload berkas maksimal 2 Juli. Waktunya lama, jadi bisa mempersiapkan yang lain.



4. Tunggu dihubungi petugas! Saya pribadi dihubungi via WA untuk melengkapi satu berkas lagi, yaitu SURAT Pengalaman kerja, yang nanti dikirimkan via WA petugas. 

terkait pendaftaran antrian online di hari Jumat 03-07-2020, mohon dilampirkan surat pengalaman kerja dari instansi/tempat bekerja, terima kasih.
.
Contoh surat pengalaman kerja : klik contoh surat pengalaman kerja

5. Saya diwawancara oleh verifikatornya lebih cepat dari jadwal. Yaitu tanggal 1 Juli.

kami akan melakukan video call untuk proses verifikasi data, dan dipersiapkan semua dokumen asli persyaratan klaim,  bisa kami videocall saat ini? Terima kasih

Ini pengalaman video call saya :



1. Cari tempat strategis krn nanti wajah rupawan akan difoto

2. Diminta menunjukkan bukti dokumen asli 

3. Diberi pesan WA untk info jumlah saldo yang kita punya dan kapan akan dikirim ke rekening. 

Berikut contoh pesan :

 "Bapak/Ibu FITRI ANANDA kami informasikan untuk nominal saldo yang diterima Rp. 50 Jt 

 Estimasi transfer max 7 hari kerja (Terhitung mulai Jumat 03-07-2020 sesuai jadwal antrian online) , apabila sampai dengan batas waktu transfer saldo belum diterima di rekening dapat menghubungi (0271) xxxxxxx.
kami sudah tidak melakukan videocall lagi pada hari Jumat 03-07-2020, karena sudah dilakukan verifikasi pada hari ini.

Untuk teman-teman saya, mereka ada yang diverifikasi sesuai jadwal dan ada yang tidak. Verifikatornya beda-beda sih, tapi intinya yang mereka lakukan ya seperti itu.

Terima kasih 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bagaimana pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan?"

Post a Comment

Maturnuwun kunjungan dan komentarnya :D